Esposin, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui bahwa dirinya yang menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal itu atas permintaan Ketua DPR tersebut.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Menurutnya, dalam permohonan tersebut pimpinan DPR meminta KPK menghormati praperadilan yang diajukan Novanto. Surat tersebut juga meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu dalam kasus korupsi e-KTP selama praperadilan berjalan.
Menurut Fadli, permohonan itu atas permintaan langsung dari Novanto sebagai masyarakat. Dia juga mengakui bahwa dirinya yang menandatangani surat itu. "Mungkin aspirasi saja. Surat aspirasi. Ya meneruskan asprasi saja. Jadi permintaan Novanto," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Rabu (13/9/2017).
Fadli berdalih bahwa persetujuan DPR atas permintaan Novanto itu adalah sesuatu yang wajar. "Sebagaimana halnya di masyarakat juga banyak permintaan semacam itu dan kalau dikirim itu tetap sesuai aturan dan UU yang berlaku. Sebagai permintaan meneruskan, istilahnya itu," kata Fadli.
Politikus Gerindra itu juga mengatakan bahwa semua pimpinan sudah mengetahui surat permintaan itu. Akan tetapi sesuai bidang, dirinyalah yang harus menandatangani surat tersebut.
Sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR, Hani Tahapsari, menyampaikan surat ke KPK yang berisi permintaan agar lembaga itu menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lain KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," katanya.
Dalam surat tersebut, pemimpin DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum dan meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.