Esposin, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) akan melaporkan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Hariyani, ke Bareskrim Mabes Polri. Namun, dirinya menunggu mendapatkan bukti rekaman dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Sebelumnya, Miryam menyatakan bahwa Bamsoet melakukan tekanan terhadap dirinya sebelum pembuatan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus e-KTP. Pernyataan itu dinilai Bamsoet telah merugikan dirinya karena tidak didasari bukti.
"Jadi saya sedang menunggu bukti rekaman pemeriksaan (Miryam) dari pimpinan KPK. Ya segera (kita laporkan bila sudah ada bukti rekamannya)," ujarnya, Rabu (5/4/2017).
Terkait tuduhan keterlibatnnya dalam kasus e-KTP, Bambang menegaskan dirinya tidak pernah membicarakan proyek kartu identitas penduduk itu bersama Miryam. Oleh karenanya, Bambang dengan pimpinan Komisi III DPR lainnya sepakat untuk melaporkan Miryam. "Kita sepakat dengan pimpinan lain untuk laporkan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam mengaku diancam sejumlah anggota DPR periode 2009-2014. Adanya ancaman itu diutarakan Miryam kepada penyidik saat pertama kali diperiksa KPK pada 1 Desember 2016.
Menurut Miryam kepada penyidik, para koleganya di DPR tersebut melontarkan ancaman terkait pembagian uang proyek e-KTP. Mereka, ujar Miryam, ingin dirinya tidak menyebutkan adanya pembagian uang. Baca juga: Novel Sebut Miryam Mengaku Ditekan Bamsoet, Desmond, & Masinton.
Kemudian, kata Novel, Miryam juga menyebutkan sejumlah nama lain yaitu anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa, anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, dan politikus Partai Hanura Sarifuddin Sudding. "Namun ada satu nama lagi anggota DPR yang juga mengancam, namun Miryam tak ingat namanya, akan tetapi ingat partainya," ujar Novel.