Esposin, WONOGIRI - Anggota tim khusus (timsus) pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menggeledah Kantor BKK Eromoko Cabang Bulukerto dan menyita dokumen terkait tindak pidana korupsi kredit macet.
Sebanyak 14 dokumen penting, enam buku sertifikat hak milik dan enam buah dokumen hak tanggungan disita oleh tim, Kamis (16/10/2014).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri (Plh Kajari) Wonogiri, Sugeng Riyanta di kantornya, Jumat (17/10/2014), menyatakan penggeledahan dilakukan selama empat jam sejak pukul 13.00 WIB.
“Timsus berkekuatan lima orang dipimpin Ketua Timsus Hartoyo dan Kasi Pidsus Kejari Wonogiri M. Naimullah,” ujarnya.
Dia menyatakan penggeledahan dan penyitaan dokumen dilakukan timsus untuk menambah bukti tambahan. Sugeng yang juga koordinator Pidsus Kejati Semarang menjelaskan, buku-buku sertifikat tanah akan diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan pencocokan lokasi.
“Lokasi tanah di dalam sertifikat akan dicocokkan secara yuridis. Tanah tersebut akan diverifikasi dan disita juga dengan harapan kerugian negara bisa dikembalikan. Penyidik juga akan mendapatkan informasi baru bahwa kredit macet ini sudah diangsur kembali,” beber dia.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Wonogiri, M. Naimullah, menyatakan, kerugian negara segera dilakukan audit. “Penyidik berencana memanggil 25 saksi tetapi hingga hari ini (Jumat) sudah 15 orang saksi yang diperiksa,” kata dia
Diberitakan sebelumnya, seorang debitur berinisial St dan Kepala Cabang Bank Pengkreditan Kecamatan Eromoko Cabang Bulukerto, TW, ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Keduanya dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp250 juta hingga Rp300 juta. (Baca: Kepala BPR Eromoko dan Debitur Jadi Tersangka)
Sugeng Riyanta menjelaskan, modusnya debitur mengajukan kredit senilai Rp750 juta namun macet hanya berselang beberapa bulan kemudian. Lebih lanjut dijelaskannya, tersangka TW berperan sebagai penentu kebijakan lolosnya debitur mengajukan kredit senilai Rp750 juta sedangkan debitur St, ditetapkan sebagai tersangka karena nilai agunan tidak sebanding dengan jumlah kredit.