Esposin, SOLO--Terpidana kasus korupsi dana hibah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Hery Jumadi, membayar denda sebesar Rp50 juta kepada negara. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Suyanto, mengatakan denda itu dibayarkan Hery Jumadi pada Selasa (4/8) melalui Kejari Solo.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
“Sudah kami terima uangnya [Rp50 juta] dan kami sudah kembalikan ke kas negara,” kata dia saat ditemui Esposin di ruang kerjanya, Senin (10/8/2015).
Seperti diketahui putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menyebutkan mantan Anggota DPRD Solo itu dihukum penjara 13 bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Dengan dibayarkannya denda tersebut, Hery Jumadi hanya menjalani hukuman sebagaimana putusan hakim itu.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ditahan pada 22 Januari 2015. Hery divonis selama 13 bulan dikurangi masa tahanan, pada 6 Mei 2015. Artinya, saat ini Hery tinggal menjalani hukuman sekitar enam bulan lagi. “Dia [Hery Jumadi] ditahan 22 Januari 2015, ya tinggal hitung saja sisanya berapa,” ucap dia.
Kasi Intel Kejari Solo, M. Rosyidin, mengatakan pembayaran denda oleh terpidana korupsi ini merupakan sinyal positif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kota Solo.