Hakim tunggal Andi Risa Jaya menganggap permohonan MAKI belum cukup beralasan. Saat membacakan putusan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Andi Risa Jaya menyatakan ia tidak sependapat dengan dalil pemohon MAKI yang menganggap polisi tidak melanjutkan proses hukum terhadap tersangka 19 mantan anggota DPRD Solo sebagai bentuk penghentian penyidikan.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Menurut hakim, penghentian penyidikan secara hukum harus melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Selain itu, hakim berpendapat penghentian penyidikan secara formal tidak terbatas waktu, sehingga polisi dinyatakan hakim belum menghentikan penyidikan kasus itu.
“Menimbang, termohon [Polresta Solo] belum pernah menerima pelimpahan perkara dari Polwil Solo [Surakarta] yang kala itu menangani perkara aquo [tersebut di atas]. Menimbang, termohon belum pernah menerbitkan SP3,” papar hakim membacakan putusan.
Sebelum membacakan vonis, hakim terlebih dahulu memberikan pendapatnya mengenai kedudukan MAKI sebagai pemohon. Hakim beranggapan MAKI merupakan pihak ketiga yang berkapasitas mengajukan permohonan praperadilan. Pendapat hakim merujuk pada Bab X Bagian Kesatu Praperadilan Pasal 80 KUHAP yang menyebutkan, “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengedilan negeri dengan menyebut alasannya.”
Kendati berpendapat MAKI sebagai pihak yang berhak mengajukan praperadilan, namun hakim menganggap permohonan LSM yang berkonsentrasi pada masalah korupsi itu belum cukup beralasan. Pasalnya, MAKI dikatakan hakim tidak memiliki bukti yang dapat dijadikan syarat formal dalam mengajukan praperadilan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum MAKI, Sigit N. Sudibyanto, mengaku mengapresiasi pendapat hakim yang telah memutus gugatan yang diajukannya berdasar pertimbangan objektif. Namun, ia menyayangkan pendapat hakim yang menyatakan tidak berlanjutnya proses hukum kasus korupsi APBD itu bukan merupakan bentuk penghentian penyidikan.
“Hakim dengan jelas menyatakan Polresta Solo adalah pihak yang patut dijadikan tergugat, karena secara hierarki institusi kepolisian adalah satu kesatuan. Artinya, kasus ini semula ditangani Polwil, tapi Polwil dilikuidasi. Secara hierarki pelimpahan perkara ya kepada Polresta. Tapi Polresta menyatakan tidak pernah menerima pelimpahan. Terus berkas perkaranya sekarang di mana?” tanya Sigit.