Esposin, JAKARTA -- Penggeledahan rumah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, di Jl. Bayangkara No. 51 Cipocok, Serang, Banten, Senin (16/12/2013) malam, memunculkan kabar perkembangan status Ratu Atut. Status Ratu Atut akan resmi diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore ini.
Beredar informasi, KPK sudah menetapkan Ratu Atut menjadi tersangka. Atut dibidik KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten. Kabarnya, surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Atut juga sudah ditandatangani pimpinan KPK. Namun soal ini belum ada sumber resmi KPK yang berbicara. Juru bicara KPK Johan Budi yang dimintai konfirmasi hanya meminta publik menunggu pengumuman resmi.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Soal penggeledahan ini dan yang lain-lainnya tunggu pengumuman resmi Ketua KPK sore ini," jelas Johan, Selasa (17/12/2013).
Ketua KPK, Abraham Samad, sore ini akan melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Atut sudah dua kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus pengadaan alkes ini. Proyek alkes ini dikerjakan pada 2012 dengan nilai miliaran rupiah. Diduga ada penggelembungan harga dalam proyek itu.