Esposin, JAKARTA — Tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung di Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar dituntut lima tahun penjara dan denda Rp500juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Kresno Anto Wibowo berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan negara.
Menurut Kresno, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen itu, dibebaskan dari tuntutan juncto Pasal 18, mengenai pembayaran uang pengganti karena jaksa menilai bahwa Ratna tidak menerima keuntungan dari kerugian negara tersebut. Selain itu, sebagian kerugian sudah dikembalikam ke negara dan telah disita oleh penyidik KPK.
Tuntutan itu didasarkan atas dugaan Ratna telah merugikan keuangan negara sebesar Rp50,47 miliar yang berasal dari empat pengadaan alat kesehatan pencegahan flu burung. "Terdakwa selaku direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan menyetujui arahan Siti Fadillah Supari selaku Menteri Kesehatan agar dalam pengadaan alat kesehatan dilaksanakan dengan metode penunjukkan langsung dan sebagai pelaksana pekerjaan adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," kata jaksa dalam tuntutannya.