Esposin, JAKARTA -- Kunjungan Menko Polhukam Mahfud Md ke Kedai Kopi Johny di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021), menjadi momentum curhat seorang wanita yang menjadi “korban” Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.
Dalam kunjungan tersebut, Mahfud Md berbincang bersama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait (ITE).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Selain itu, Mahfud juga menerima keluhan dari “korban” kasus UU ITE. Salah seorang eks terpidana kasus UU ITE bernama Vivi Nathalia menyampaikan keluhannya kepada Mahfud.
Baca juga: Hilang Sehari, Pemuda Karangmalang Sragen Ternyata Meninggal di Sungai
Hotman Paris menjelaskan Vivi memiliki piutang. Karena sang pemilik utang tidak membayarkan utang tersebut, lantas Vivi menyampaikan curahan hati (curhat) melalui media sosial Facebook, tetapi malah dia yang dipidanakan dengan UU ITE.
"Intinya, kau punya piutang, kau nagih utang, kau curhat di Facebook. Nah, orang itu berutang ke kamu, tiba-tiba orang itu mengajukan kamu [melanggar] UU ITE, malah kau dipidana berapa tahun? Jadi [dari] pemburu [utang] menjadi diburu [kasus UU ITE]?" kata Hotman di lokasi, Sabtu (20/3/2021).
Vivi menceritakan persoalan yang dihadapinya. Wanita “korban” UU ITE itu dijerat pasal pencemaran nama baik karena curhat soal piutang di media sosial.
Baca juga: Resmi! Kaesang Kuasai 40% Saham Persis Solo, Kevin 30%, Erick Thohir 20%
Pencemaran Nama Baik
"Pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp450 juta. Ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya sekarang menjadi terpidana 2 tahun hukuman percobaan," kata Vivi.Menurut dia, UU ITE dimanfaatkan oleh orang-orang sebagai ajang saling lapor. Selain ajang saling lapor, UU ITE juga dimanfaatkan “oknum” untuk meminta uang damai menyelesaikan persoalan.
"Apakah dimungkinkan Pasal 27 ayat 3 ini benar-benar dihapuskan? Karena pencemaran nama baik ini benar-benar jadi ajang saling melapor dan dimanfaatkan oleh banyak oknum," lanjut Vivi.
Baca juga: Inspiratif! Sopir Bus di Jogja Ini Alih Pofesi hingga Jadi Juragan Udang
Terkait hal tersebut, Mahfud mengatakan persoalan UU ITE saat ini tengah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud menyebut sudah banyak masyarakat yang menjadi "korban" UU ITE, terutama Pasal 27.
"Kita sudah mencatat masalah itu, sudah menjadi perhatian Presiden juga. Banyak orang menjadi korban Pasal 27," ujarnya.
Mahfud menyampaikan Presiden Jokowi sudah memerintahkan untuk melakukan pengkajian dan melihat perlu tidaknya UU ITE untuk direvisi. Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah telah membentuk tim pengkaji UU ITE dalam dua tim.