Esposin, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini akan mendapatkan perlindungan baru lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Sekarang telah ada program yang dibentuk khusus untuk melindungi pekerja dari risiko tersebut yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP,” jelas Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan virtual yang diterima di Jakarta, Senin (14/2/2022) malam seperti dikutip Esposin dari Antara.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Baca Juga: Kemenaker Siapkan Dana Awal Rp6 Triliun untuk Program JKP
Apa itu JKP? Dikutip Esposin dari situs resmi www.jkp.go.id, Selasa (15/2/2022), JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Situs tersebut menyebut, lebih dari 10 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menjadi peserta JKP.
Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Manfaat JKP untuk Pekerja
JKP memberikan berbagai manfaat yang berguna bagi masa depan pekerja atau buruh yang ingin kembali bekerja.Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.
Apa saja syaratnya?
Sudah mempunyai akun SIAPkerja. Sudah mengajukan laporan PHK. Punya surat keterangan siap bekerja kembali. Memiliki rekening bank.Konseling
Layanan konsultasi yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir.Sebelum melakukan konseling, peserta wajib melakukan asesmen diri terlebih dahulu untuk mendapatkan gambaran potensi diri.
Apa saja keuntungannya?
Mendapatkan informasi tentang dunia kerja yang mencakup kondisi ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional. Mendapatkan informasi tentang kemampuan dasar, bakat, minat, karakteristik, dan kepribadian. Mendapatkan informasi terkait persyaratan kerja yang ditentukan oleh dunia kerja. Mendapatkan rekomendasi program peleatihan kerja. Mendapatkan informasi peluang kerja.Informasi pasar kerja
Tersedia tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja agar saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.Dapatkan juga informasi tentang karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.
Apa saja yang bisa dilakukan di pasar kerja?
Profil kita akan terdaftar pada database Kemenaker yang memungkinkan kita mendapatkan tawaran pekerjaan dari pemberi kerja. Dapat mengikuti seleksi secara online dengan informasi yang jelas dan selalu terupdate. Dapat menemukan pekerjaan sesuai minat, bakat, serta ketertarikan. Dapat melamar di perusahaan yang sudah terverifikasi.
Pelatihan kerja
Kegiatan meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja (reskilling & upskilling) agar membantu peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja diharapkan akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.
Manfaat pelatihan kerja diberikan kepada peserta JKP yang sudah mendapat rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antar kerja pada sesi konseling.