Nantinya, benefit cash yang diberikan menjadi tambahan manfaat dari yang telah diberikan kepada peserta BP Jamsostek, seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Airlangga Hartanto menegaskan, tambahan manfaat berupa uang tunai yang diberikan selama enam bulan itu tidak mengubah setoran premi peserta BP Jamsostek.
"Jadi ini seluruhnya untuk peserta aktif untuk BP tenaga kerja sehingga ada perlindungan tambahan dari BP Jamsostek," jelas dia seperti dilansir Detik.com, Senin (30/12/2019).
Diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah menyusun kebijakan uang saku bagi korban PHK selama enam bulan. Uang saku itu disebut sebagai benefit cash yang menjadi tambahan manfaat pada program BP Jamsostek.
Kabarnya, rencana itu dituangkan dalam UU omnibus law cipta lapangan kerja yang melibatkan 31 kementerian/lembaga. Nantinya ada 74 UU dan sekitar 1.200 pasal yang direvisi dan dijadikan dalam satu UU. Ada 11 kluster yang bakal diatur pemerintah, salah satunya soal ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan, dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja diputuskan untuk mengatur soal pemberian manfaat tambahan bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Pada klaster ketenagakerjaan pemerintah memberikan nama insentif itu dengan unemployment benefit.
Adapun isi dari unemployment benefit itu terdiri dari uang cash selama enam bulan, pelatihan, dan penetapan kerja bagi para koban PHK.