Esposin, JAKARTA -- Menkes Terawan Agus Putranto memberikan syarat terhadap pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebelumnya, Anies meminta agar wilayah DKI Jakarta memiliki status PSBB karena korban terus berjatuhan.
Hal ini terungkap dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Permenkes itu yang diteken oleh Menteri Kesehatan Terawan A Putranto dan diundangkan sejak Jumat (3/4/2020).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Dalam pedoman yang diterima Bisnis, Menkes Terawan menjelaskan bahwa provinsi -- termasuk Jakarta -- yang mengajukan status PSBB mesti lolos syarat. Pertama, terpenuhinya kriteria situasi penyakit berupa peningkatan signifikan jumlah kasus dan/atau kematian akibat penyakit.
Kedua, terjadi penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah. Ketiga, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
"Karenanya, penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar didasarkan pada terjadinya peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian. Secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan ada bukti terjadi transmisi lokal," tulis Terawan dalam pedomannya.
3 Dokumen
Terkait kriteria ini, Gubernur/Wali Kota/Bupati mesti melengkapi setidaknya tiga dokumen, selain surat pengajuan itu sendiri. Untuk Jakarta, Anies Baswedan juga harus memenuhi syarat PSBB yang disebutkan oleh Menkes Terawan itu.Di antaranya, data peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai kurva epidemiologi. Kemudian data penyebaran kasus Covid-19 menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu. Berikutnya data kejadian transmisi lokal disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
"Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan PSBB juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan," tulis Terawan dalam Permenkes itu.
Setelah gubernur mengajukan, Menkes akan membuat tim yang akan melakukan kajian epidemiologis. Lalu Menkes melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.
Harus Didukung Data
Keputusan atas usulan PSSB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota akan diumumkan paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan. Artinya, apabila Anies mulai mengajukan PSBB pada Kamis (2/4/2020), keputusan diumumkan pada Senin (6/4/2020).Namun apabila permohonan PSBB Jakarta belum disertai data dukung, maka Anies harus melengkapi syarat dari Menkes itu. Itu harus dilakukan paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menkes.
PSBB akan dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk. Selain itu ada pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan. Untuk itu tim yang dibentuk terdiri dari unsur kementerian kesehatan, kementerian/lembaga lain yang terkait dan para ahli," ungkapnya.
Setelah syarat dipenuhi dan Menkes memohonkan Jakarta berstatus PSBB, berikutnya harus ada pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pertimbangan paling lama disampaikan satu hari sejak permohonan penetapan.
"Dalam hal waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Menteri dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.
Pembatasan Ekstrem Ditolak
Sebelumnya Anies Baswedan memohon agar Jakarta mendapatkan status pembatasan ekstrem. Sebab kondisi penyebaran virus corona di wilayah DKI Jakarta telah begitu mengkhawatirkan karena secara statistik, korban terus bertumbuh.Selain itu, menurut Anies, warganya yang underdiagnosed atau belum dinyatakan positif secara resmi tetapi telah mengidap Covid-19. Bahkan pasien yang meninggal mencapai ratusan orang.
Anies pernah mengajukan pembatasan ekstrem tersebut berupa karantina wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (28/3/2020). Pengajuan itu diterima Istana pada Minggu (29/3/2020) sore. Tentu saat itu belum ada syarat yang harus dipenuhi Jakarta karena belum ada aturan PSBB yang diterbitkan Menkes.
Namun usulan Anies ditolak seiring dengan belum adanya regulasi karantina wilayah. Tetapi kemudian beralih menjadi keputusan Presiden Joko Widodo menelurkan kebijakan PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat pada Selasa (31/3/2020).
Apakah permohonan Anies kali ini bakal diterima?