Esposin, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath ditangkap kepolisian bersama empat orang lainnya. Ada dugaan pidana yang menyebabkan koordinator aksi 31 Maret ini ditangkap.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Informasinya begitu. [Al Khaththath] bersama empat orang lainnya atas dugaan permufakatan makar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (31/3/2017).
Dilansir Liputan6.com, Jumat, Argo mengungkapkan, kelimanya kini telah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Meski begitu, dia belum mau memerinci lebih lanjut siapa saja yang ditangkap dan apa alasan dari penangkapan itu.
"Sekarang masih diperiksa intensif. Nanti kami beri keterangan lagi," kata dia.
Sementara, Kapitra Ampera yang merupakan kuasa hukum muslim, juga membenarkan penangkapan ini. Kapitra mengatakan, salah satu diciduk adalah Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath. "Benar, salah satunya beliau," kata dia seperti dilansir Okezone, Jumat.
FUI merupakan inisiator dari aksi 313 hari ini. Aksi dilakukan untuk menuntut terdakwa Basuki Tjahja Purnama alis Ahok agar segera dijebloskan ke penjara akibat kasus penistaan agama yang dilakukannya.