news
Langganan

Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa, Begini Kata Pengamat - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dhima Wahyu Sejati  - Espos.id News  -  Rabu, 7 Agustus 2024 - 17:08 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi aneka alat kontrasepsi. (Freepik)

Esposin, SOLO—Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menuai pro dan kontra. Sebab ada pasal yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi sebagai bentuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja.

Salah satu pasal yang membuat polemik adalah Pasal 103 ayat (4) berbunyi pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Advertisement

Esposin mengunduh PP 28/2024 itu melalui laman resmi kemkes.go.id, Rabu (7/8/2024). Dalam pasal setelahnya tidak ditemukan bagaimana mekanisme penyediaan alat kontrasepsi. Ini menimbulkan beragam tafsir yang berbeda.

Salah satu non-governmental organization (NGO) di Solo yakni Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spek-Ham) turut memberikan respons terhadap pasal itu.

Advertisement

Salah satu non-governmental organization (NGO) di Solo yakni Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spek-Ham) turut memberikan respons terhadap pasal itu.

Manager Divisi Pencegahan Penanganan Kekerasan Berbasis dari Spek-Ham, Fitri Haryani mengatakan seharusnya PP 28/2024 tidak dilihat hanya dari pasal per pasal. Menurut dia, pasal demi pasal yang membahas kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja itu saling berkaitan.

“Salah satunya di situ kan sebenarnya menyediakan ya, tapi bagaimana memberikan edukasi yang benar dan baik kepada remaja. Nah harusnya di situ ada spesifik [bentuk edukasi], karena tidak mungkin yang dewasa disamakan dengan remaja,” kata dia.

Advertisement

“Itu kan tidak selalu soal seksualitas semata, tapi juga berkaitan tentang tumbuh kembang remaja seperti menstruasi, sistem reproduksi, jaminan untuk konseling,” kata dia.

Direktur Yayasan Kepedulian untuk Anak Surakarta (Kakak), Shoim Sahriyati, mengatakan pada dasarnya dirinya tidak sepakat dalam penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan anak. Apalagi siswa itu masih berusia anak. Meski di Pasal 103 ayat (4) tertulis untuk anak dan remaja, namun tidak diberikan keterangan umur.

“[Bunyi pasal penyediaan] alat kontrasepsi itu [seakan] sebagai penanda bahwa boleh kok melakukan hubungan seksual, kalau itu aman, soalah-olah seperti itu,” kata dia. Shoim mengatakan seharusnya pemerintah dalam hal ini mempertegas makna pasal tersebut agar tafsirnya tidak liar.

Advertisement

Namun, Shoim menggarisbawahi bahwa pelayanan kesehatan reproduksi sejak dini di institusi pendidikan memang penting. Hal ini bisa mencegah kasus kekerasan seksual yang sering menimpa anak usia sekolah.

“Sebetulnya ketika [pelayanan kesehatan reproduksi] dimasukan ke sekolah saya sepakat, karena pendidikan kesehatan reproduksi itu masih dianggap sesuai yang tabu atau tidak penting,” kata dia.

Psikolog dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Farida Hidayati, mengatakan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja merupakan hal yang aneh dan tidak tepat. Sekalipun alasannya untuk edukasi kesehatan reproduksi, menurutnya ada bentuk lain yang lebih sesuai.

Advertisement

“Edukasi kesehatan reproduksi itu tidak bisa tiba-tiba ya. Tapi mengikuti usianya. Hal-hal yang harus dicegah itu kan tidak melulu selalu menyediakan alat,” kata dia.

Meski begitu menurutnya tetap penting melakukan edukasi kesehatan reproduksi. Misalnya mulai dari TK dengan memberikan pemahaman tentang anggota tubuh dan siapa yang boleh menyentuh.

“Lalu di umur memasuki usia remaja, bagaimana memberikan tentang menstruasi, menjelang mimpi basah, dan lainnya,” kata dia. Termasuk memberikan pemahaman untuk siswa agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif