Esposin, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta pada Senin (12/12/2022) pagi terkait komentar tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, menyampaikan hal itu. Pemanggilan dilakukan setelah PBB memberikan komentar terkait KUHP baru yang disahkan pada Selasa (6/12/2022).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Kami memanggil karena ini memang merupakan salah satu tata hubungan diplomasi. Ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam interaksi perwakilan asing ataupun PBB dalam suatu negara," terang Faizasyah dalam konferensi pers secara daring, Senin (12/12/2022).
Menurut Faizasyah bahwa pemanggilan ini menjadi langkah yang paling tepat untuk menyamakan persepsi terkait UU KUHP.
"Forum seperti ini memang ditujukan untuk memberikan informasi secara lebih jelas lagi. Justru kesempatan bertemu dengan Kemlu jadi kesempatan bagi mereka sebagai perwakilan diplomatik menyampaikan pandangan mereka. Kami akan jawab atau memberikan penjelasan," terangnya.
Baca Juga : Sejumlah Pasal KUHP Memicu Polemik, PBB: Berpotensi Melanggar HAM
Diberitakan sebelumnya, PBB menyatakan keprihatinan atas ancaman terhadap kebebasan sipil seusai DPR mengesahkan UU KUHP baru. Mereka menilai pengesahan KUHP baru tidak sesuai dengan ketentuan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kesetaraan.
"Di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tulis PBB dalam laman resminya, Kamis (8/12/2022).
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kritik KUHP, Kemenlu Panggil Perwakilan PBB di Jakarta