news
Langganan

Kontroversi Kohabitasi, Fenomena Kumpul Kebo yang Bakal Diatur Negara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Mariyana Ricky P.d  - Espos.id News  -  Jumat, 25 November 2022 - 20:49 WIB

SOLOPOS.COM - Tim gabungan saat merazia hotel melati di Klaten, Kamis (4/11/2021). Di kesempatan itu, terdapat 15 pasangan kumpul kebo yang digaruk tim gabungan. (Istimewa/Dokumentasi Satpol PP Klaten)

Esposin, SOLO — Hidup bersama bagai suami istri tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) atau yang populer disebut kumpul kebo masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif