by Mariyana Ricky P.d - Espos.id News - Jumat, 25 November 2022 - 20:49 WIB
Esposin, SOLO — Hidup bersama bagai suami istri tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) atau yang populer disebut kumpul kebo masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).