Esposin, SOLO — Hidup bersama bagai suami istri tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) atau yang populer disebut kumpul kebo masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemerintah mengklaim pasca-pengesahan RUU KUHP, maka KUHP warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang masih dipakai saat ini segera berganti. Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. Pujiyono, menyatakan bahwa KUHP pada suatu bangsa harus dibangun dari sistem bangsa itu sendiri.