Esposin, JAKARTA -- Pihak Istana Kepresidenan memastikan hingga saat ini pemerintah belum melakukan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia karena harus mematuhi peraturan perundang-undangan.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
“Sampai saat ini pemerintah belum melakukan perpanjangan kontrak dengan Freeport karena pemerintah harus patuh dengan UU, peraturan yang memang pembicaraan perpanjangan kontrak baru akan dimulai 2019 dan kontraknya sendiri berakhir tahun 2021,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di Jakarta, Minggu (13/12/2015).
Menurut Teten Masduki, pembicaraan antara Presiden dengan Freeport Indonesia sejauh ini baru sebatas komitmen yang akan diberikan oleh perusahaan kepada Indonesia berkaitan dengan kontrak karya tersebut. “Jadi pembicaraan Presiden dengan Freeport baru sebatas kira-kira komitmen-komitmen apa dari mereka, dari kontrak karya itu, yang mau diberikan untuk Indonesia. Saya kira itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung sebelumnya menegaskan bahwa pemikiran Presiden terkait dengan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia selalu didasarkan empat hal, yakni divestasi, royalti, smelter, dan pembangunan Papua.
“Jadi empat hal tadi yang digunakan sebagai ukuran oleh bapak Presiden mengenai penyelesaian dan persiapan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan Freeport,” ujar Pramono Anung.