Esposin, JAKARTA - DPR meminta Menkumham Yasonna H. Laoly untuk tidak menyeret Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pusaran konflik Partai Golkar yang menjadi kewenangannya.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan Yasonna tidak perlu meminta Jokowi untuk mengeluarkan peraturan presiden hanya untuk menyelesaikan konflik Golkar. Konflik partai itu secara UU Parpol, kata dia, murni kewenangan Menkumham.
“Jadi untuk apa Yasonna bawa-bawa Jokowi? Apa dia mau menyeret Jokowi dalam konflik Golkar yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya?” kata Fahri di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (18/3/2015).
DPR mengimbau kepada Jokowi untuk tidak mengabulkan permintaan Yasonna untuk mengeluarkan perpres itu.
“Ini bahaya, jika Jokowi sampai mengeluarkan perpres. Bisa-bisa Jokowi ikut digugat Golkar kubu Aburizal Bakrie [Ical] seperti Yasonna,” kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, menyayangkan jika Jokowi memutuskan islah Golkar dengan menggunakan kekuatan perpres. Sikap itu diungkap yusril dalam akun twitternya @yusrilihza_mhd.
Dalam UU Parpol, jelasnya, mengatur bahwa untuk mendaftarkan pengurus parpol dilakukan ke Kemenhumkam bukan ke Presiden.