Esposin, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan yang telah diajukan PPP kubu Suryadharma Ali atas dualisme yang terjadi di tubuh PPP.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Harkristuti Harkrisnowo, menuturkan ?pihaknya akan mempelajari putusan PTUN tersebut. Setelah itu, pihaknya baru akan bersikap dengan menempuh langkah hukum lain.
?"Akan kami pelajari dahulu putusan tersebut," tutur Harkristuti saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Seperti diketahui, hakim PTUN Jakarta Timur, Teguh Setya Bakti, resmi membatalkan SK Menkumham No.M.HH-07.AH.11.01/2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP yang dipimpin Romahumuziy (PPP kubu Romy).
PPP kubu Romy juga akan mengambil upaya banding atas putusan PTUN tersebut. Saat ini, Romy juga tengah mematangkan draf materi banding bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan Banding.