Esposin, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham No.M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang pengesahan perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinand Siagian, dalam konferensi persnya di Gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa (19/5/2015). "Terkait putusan PTUN, Menteri Hukum dan HAM melalui kuasa hukum akan mengajukan banding," tuturnya.
Ferdinand menambahkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan dan menyusun memori banding atas putusan PTUN. Hal itu dilakukan bersama tim kuasa hukum Kemenkumham dan para ahli hukum tata negara setelah mempelajari putusan PTUN itu.
"Menteri Hukum dan HAM bersama kuasa hukum dan para ahli hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN Jakarta, untuk menyiapkan memori banding," katanya.
Alasan pihak Kemenkumham mengajukan banding adalah karena dalam diktum putusan PTUN, tidak terdapat putusan yang menyatakan kepengurusan Partai Golkar akan dikembalikan pada kepengurusan hasil Munas di Riau. "Kemudian untuk persoalan Pilkada, Menteri Hukum dan HAM menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada KPU," tukasnya.