Harianjogja.com, JOGJA-Keabsahan kepemiminan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI dibawah Oesman Sapta Odang (OSO) terus dipersoalkan. Setelah menggugat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang melantik OSO, kini anggota DPD kembali menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN).
"?Dulu yang dipersoalkan agar PTUN mencabut keputusan MA terhadap pelantikan kepemimpinan baru. Sekarang [materi gugatan] langsung dengan pimpinan sekarang ini yaitu apa yang dilakukannya dengan mengubah tata tertib dan melegalkan cara itu." kata Anggota DPD RI asal DIY, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, disela-sela reses di Kraton Kilen, Kamis (27/7/2017).
Hemas mengatakan gugatan kedua ke PTUN itu sudah dilayangkan pada pekan kedua bulan ini dan sudah dua kali sidang. Menurutnya kepemimpinan DPD saat ini tidak sah karena ditempuh dengan cara-cara yang tidak sah.
Hemas merupakan salah satu senator yang getol menolak kepemimpinan OSO. Ia menyatakan penolakan itu terus diupayakan melalui cara-cara yang taat hukum. Hemas pun menyampaikan soal kisruh DPD RI ini keada masyarakat Jogja dalam forum reses.
"Kamu sudah berusaha mencegahnya melalui jalur hukum, karena apa yang terjadi sudah diluar batas kewajaran." ujar Hemas.
Dalam reses kemarin, permaisuri Sri Sultan Hamengku Buwono X ini mensosialisasikan empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Undang-undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hemas mengajak masyarakat menjaga persatuan dan kesatuan.