Esposin, JAKARTA -- Komnas Perempuan ikut menyoroti kasus prostitusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona. Polisi telah menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka selaku pemilik hotel yang dijadikan lokasi prostitusi.
Komnas Perempuan meminta polisi menyelidiki kasus yang melibatkan perempuan ini dengan tuntas. "Polisi patut untuk mengusut tuntas berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual berbasis siber atau online," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Namun demikian, Theresia mengatakan Komnas Perempuan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka Theresia menunggu hasil pemeriksaan terhadap Cynthiara Alona.
Baca juga: Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Online
"Terkait dengan prostitusi, KP berpandangan bahwa penyebab prostitusi itu beragam dan tidak ada satupun perempuan yang ingin terlibat dalam prostitusi dengan menjadi pekerja seks. Hasil pemantauan KP menunjukkan bahwa umumnya mereka masuk dalam lingkar prostitusi karena korban kekerasan seksual, KDRT [kekerasan dalam rumah tangga] atau TPPO [tindak pidana perdagangan orang]," kata dia.
Seperti diketahui, Chyntiara Alona ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Itu karena Hotel Alona miliknya diduga menjadi tempat prostitusi.
Baca juga: Seperti Apa Penampakan Hotel Cynthiara Alona?
Penangkapan Cynthiara Alona bermula dari penggerebekan yang dilakukan polisi di sebuah hotel di Larangan, Kota Tangerang, pada Selasa (16/3/2021) malam. Hotel itu diketahui milik Cynthiara Alona.
Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. "Iya sudah (tersangka)," kata Yusri