Esposin, JAKARTA -- Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik tidak mempermasalahkan rencana pemerintah terkait sertifikat perkawinan. Namun, dia berharap sertifikat layak nikah tidak menjadi beban baru bagi calon mempelai.
“Silakan. Sepanjang itu untuk kebaikan calon mempelai dan tidak memberatkan mereka,” ujar Taufan di sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Dia berharap biaya pembuatan sertifikat perkawinan tidak dibebankan kepada calon mempelai. Menurut dia, pemerintah harus menanggung seluruh biaya penerbitan sertifikat tersebut.
“Artinya anggaran itu dibiayai pemerintah. Kemudian soal waktu [pembuatan sertifikat pernikahan], itu disepakati secara bersama,” ucap dia.
Wajib Sertifikasi Layak Nikah Sebelum Kawin, Netizen: Kalau Belum Ada Calon?
Lebih lanjut, menurut Taufan, program sertifikat perkawinan harus memiliki alasan yang jelas. Penekanannya, kata Taufan, harus pada edukasi terkait dengan wacana memunculkan sertifikat perkawinan.
“Kalau tujuannya dalam rangka supaya anak muda sebelum menikah itu memahami peran suami dan istri, peran keluarga, oke. Enggak ada masalah itu,” tutur dia.
Gaduh Sertifikat Layak Nikah, Wapres Maruf Amin Sebut Cegah Stunting
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melempar wacana ihwal sertifikat perkawinan. Menurut Muhadjir penyempurnaan sertifikat perkawinan tersebut bakal bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.