Mojokerto--Anggota Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Syafruddin Ngulma Simelue dilarang menemui salah satu tersangka kerusuhan Mojokerto, Rabu (26/5).
Lima polisi mencegat Syafruddin Ngulma Simelue di depan pintu masuk ruang perawatan. Syafruddin datang bersama beberapa staf Komnas pukul 10.00 WIB. Namun, ia tidak bisa segera masuk ruang Mawar II tempat salah satu tersangka kerusuhan, Kuswandi dirawat.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kuswandi tertembak di dada dalam kerusuhan di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jumat (21/5 lalu. Syafruddin harus menunggu di depan pintu masuk selama 25 menit sebelum mendapat izin. Polisi yang berjaga di pintu beralasan tidak ada izin dari atasan.
Setelah bernegosiasi, akhirnya Syafruddin diizinkan masuk. Namun, staf komnas HAM tidak boleh ikut masuk ruangan. Puluhan jurnalis yang menyertai kunjungan itu juga dilarang masuk.
kompas.com/ tiw