news
Langganan

Kisah Sedih Jemaah Jatuh Miskin Gegara Investasi ke Yusuf Mansur - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abu Nadzib  - Espos.id News  -  Sabtu, 15 Januari 2022 - 16:29 WIB

ESPOS.ID - Ngadiman, salah satu investor batu bara harus mengembalikan dana rekannya yang menjadi korban hingga Rp950 juta. (Thayyibah Channel)

Esposin, JAKARTA — Investasi berbalut bisnis yang dijalankan Ustaz Yusuf Mansur memakan banyak korban dari kalangan jemaahnya. Salah satu jemaah bernama Ngadiman bernasib apes karena ikut berinvestasi.

Dia terpaksa harus mengganti uang dari orang yang ia ajak berinvestasi. Dia harus mengganti Rp950 juta kepada tiga orang yang diajak berinvestasi.

Advertisement

“Ada empat orang yang saya ajak. Saya sanggup mengganti tapi dengan mencicil. Nilai totalnya Rp950 juta. Alhamdulillah sekarang sudah selesai,” katanya Ngadiman saat diwawancarai wartawan Heri Muhammad Yusuf pada September 2021 lalu. Heri Muhammad mengizinkan hasil wawancaranya itu dikutip Esposin, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga: Ngadiman Jatuh Masih Tertimpa Tangga di Investasi Yusuf Mansur

Advertisement

Baca juga: Ngadiman Jatuh Masih Tertimpa Tangga di Investasi Yusuf Mansur

Investasi yang diikuti adalah bisnis batu bara. Kasus ini terjadi pada 2009 dan mulai bergulir ke pengadilan setelah salah satu investor, Zaini Mustofa, menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp98 triliun.

Angka luar biasa itu bukan asal tulis. Nilai Rp98 triliun merupakan akumulasi modal dan keuntungan yang harus dibayarkan Yusuf Mansur kepada Zaini Mustofa selama 131 bulan.

Advertisement

Pasalnya, sejak berinvestasi Rp80 juta pada akhir 2009, Zaini hanya tiga kali mendapatkan bagi hasil. Itupun nilainya menurun dari bulan pertama ke bulan berikutnya.

Sementara dari bulan keempat hingga kini investasi itu menguap begitu saja. Padahal berdasarkan kesepakatan dengan Yusuf Mansur, saat itu investor akan mendapatkan keuntungan bersih 11,3% dari setiap transaksi batu bara.

Ngadiman bercerita dirinya yang lebih dulu berinvestasi senilai Rp350 juta. Pada bulan pertama ia mendapat bagi hasil 11,3% dari total uang yang ia investasikan tersebut.

Advertisement

Melihat hasil bagus dalam investasi batu bara, Ngadiman lantas mengajak rekan dan kerabatnya untuk turut bergabung. Ada tiga orang yang tertarik dan ikut investasi dalam program yang digalang Ustaz Yusuf Mansur tersebut. Nilai masing-masing orang berkisar ratusan juta rupiah.

Baca juga: Fantastis! Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98 Triliun di PN Jaksel

Apes bagi mereka. Setelah mendapat bagi hasil hingga bulan ketiga, proyek investasi atas nama PT Adi Partner Perkasa itu lantas tidak ada kelanjutan. Direktur PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, mulai ingkar janji. Sementara saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa.

Advertisement

Tuntutan pun dilakukan para investor terhadap Yusuf Mansur dan Adiansyah hingga bertahun-tahun. Yusuf Mansur dan Adiansyah menyanggupi untuk mencicil pengembalian dana investasi para investor. Namun janji itu tidak direalisasikan hingga saat ini.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif