Esposin, SOLO — Tak sekali dua kali, Pemerintah Indonesia kecolongan harta karun berharga akibat penjarahan kapal karam di wilayah laut Nusantara. Pada 1986, Michael Hatcher, seorang kelahiran Inggris warga negara Australia terbukti mencuri harta karun senilai miliaran rupiah. Pemburu harta karun itu mengangkat Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT) dari Kapal Geldermalsen.
Kapal buatan 1746 milik perusahaan dagang Belanda, VOC, yang mengarungi rute Guandong dan Belanda itu tenggelam pada 1750 di perairan Riau, tepatnya di Tanjung Pinang. Hatcher yang kini berusia 82 tahun tersebut lantas melelangnya di Balai Lelang Christie di Amsterdam. Harta karun tersebut laku US$18,3 juta atau kala itu sekitar Rp20an miliar. Pemerintah Indonesia tak kebagian apapun.