by Yosef Leon - Harian Jogja - Espos.id News - Jumat, 6 Agustus 2021 - 15:11 WIB
Esposin, JOGJA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja mengungkap kasus dugaan jual beli lahan kios di kawasan parkir Abu Bakar Ali, Kota Jogja. Pemerintah dirugikan Rp4,1 miliar dari kasus ini.
Penyidik menetapkan eks Ketua Koperasi Komunitas Abu Bakar Ali, ES (54), sebagai tersangka. ES sebelumnya ditunjuk Pemkot Jogja sebagai pengelola kios tersebut.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Jogja, Lilik Andriyanto, mengungkapkan saat ini kasus itu telah masuk ke tahap penuntutan. Tersangka dijerat dua pasal sekaligus. Yakni tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jadwal persidangan akan digelar dalam waktu dekat.
"Kita gabung kasusnya yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor berlapis Pasal 8 dan 12 serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 menyangkut TPPU," jelas Lilik, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: Aksi Bagi Nasi Gratis ke Pasien Isoman Merebak di Jogja
Lilik menyatakan bergulirnya kasus ini ditengarai terjadi pada rentang 2014-2016 silam. Saat itu, ES yang merupakan Ketua Koperasi Komunitas Abu Bakar Ali ditunjuk Pemkot Jogja sebagai pengelola kios di kawasan itu. Kios yang asetnya dimiliki oleh pemerintah itu mestinya disewakan, namun dalam perjalanannya malah dijual oleh ES."Dalam pelaksanaannya dia menjual lapak atau kios yang harusnya ada nilai yang dikasihkan ke Pemda, tapi digunakan untuk kepentingan dia sendiri. Hasilnya dipakai untuk kepentingan pribadi," imbuh Lilik.
Baca Juga: Bendera Putih PKL Malioboro Dorong Aksi Penggalangan Dana
Kejari Kota Jogja juga menyita sejumlah berkas dan uang tunai senilai Rp100 juta dalam kasus itu. Uang itu merupakan sisa, yang lain diakui ES telah dihabiskan untuk pesta pora minuman keras di hotel eksekutif dan membeli mobil baru."Dia mengaku uang itu digunakan untuk minum dan berjudi. Ada juga untuk membeli mobil anaknya, itu yang kita golongkan TPPU. Kita tanya bolak-balik masa minum habisnya miliaran dan pengakuan dia karena sebagai ketua koperasi minumnya dia tidak mau minum di recehan. Dia mau minumnya di kelas eksklusif di hotel kelas tinggi," ungkap Lilik.
"Sementara ini belum ada indikasi penambahan tersangka karena mekanisme awal kios ini disewa, tapi oleh ES dijual," ujarnya.
Dia juga enggan menyebut kasus ini terorganisasi dan melibatkan berbagai pihak lain. Sebab, dalam perjalanannya, ES diketahui hanya mengandalkan perannya sebagai ketua koperasi yang kemudian mengajukan diri kepada Pemkot Jogja untuk mengelola kios kawasan itu.
Baca Juga: PWNU DIY Kini Punya Sukarelawan Pemulasaraan Jenazah Covid-19, Siap Terjun Bantu Masyarakat
Saat ini, status ES juga telah menjadi terpidana dan mendekam di Lapas Wirogunan karena sebelumnya tersandung kasus penipuan. "Posisi tersangka dia ditahan akibat perkara lain, yakni perkara penipuan. Makanya tidak kami tahan. Ia sekarang sedang di Lapas Wirogunan karena perkara 372 dengan putusan sekitar dua tahun," jelas dia.Sementara Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, menerangkan pihaknya mengapresiasi upaya Kejari yang telah mengungkap kasus itu. Dia berharap kasus itu bisa diusut tuntas agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
"Mestinya dia sebagai pengelola kan tahu batas, artinya itu yang dijual punya dia atau tidak. Kalau diberikan kewenangan mengelola ya hanya sebatas itu, kasihan yang jadi korbannya. Kami harap proses hukum lanjut terus," kata Haryadi.