Esposin, JAKARTA - Pimpinan Polri menawarkan bantuan penyidik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat penanganan kasus korupsi di lembaga antirasuah tersebut.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Bantuan tersebut bersifat sementara, artinya penyidik itu akan ditarik kembali ke Polri setelah kasus selesai.
"Misalnya penyidik KPK cuma 92 menangani 70 kasus, setahun mungkin tidak selesai. Bentuknya bantuan gitu. Tetap di bawah komando KPK, batas waktunya ya selesai perkara itu," kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti selepas bertemu pimpinan KPK di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2015).
Bagi Badrodin, Polri dan KPK termasuk Kejaksaan Agung memilliki kekurangan dan kelebihan masing-masing dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Polri memiliki sumber daya manusia yang mumpuni, tapi sedikit kewenangannya. Sedangkan KPK memiliki kewenangan lebih karena penyidik dan penuntut tak terpisah, begitu pun tentang penyadapan.
"Dalam proses perizinan penanganan perkara juga berbeda sehingga perlu ada kerja sama lebih erat," kata Badrodin.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan pihaknya tak dapat bekerja sendiri memberantas korupsi melainkan harus koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Untuk diketahui, pertemuan tersebut dihadiri pimpinan KPK lainnya yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang serta para deputi.
Sementara pimpinan Polri yang hadir antara lain Wakapolri Komjen Pol. Budi Gunawan, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. M. Iriawan, Kepala Divisi Humas Polri Polri Irjen Pol. Anton Charliyan, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Anang Iskandar.