by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Minggu, 1 Maret 2015 - 10:15 WIB
Esposin, JAKARTA - Pimpinan KPK nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, masih mendapatkan berbagai fasilitas layaknya seorang pimpinan KPK aktif, mulai dari gaji normal hingga fasilitas bantuan hukum dari KPK.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu pada saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perkara pemalsuan dokumen administrasi atas nama Feriyani Lim.
Selain itu, Samad juga ditetapkan sebagai tersangka lagi, karena diduga melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK.
"Masih [mendapatkan gaji dan bantuan hukum dari KPK]," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Minggu (1/3/2015).
Johan Budi menegaskan KPK akan terus memberikan bantuan hukum kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, termasuk memberi bantuan hukum untuk perkara baru yang tengah menjerat Abraham Samad yaitu dugaan pelanggaran kode etik sebagai pimpinan KPK.
"KPK akan beri bantuan hukum melalui biro hukum," kata dia.