Esposin, JAKARTA–Polisi menetapkan pemimpin tertinggi sekaligus pendiri organisasi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong hingga pelanggaran Undang Undang Ormas. Abdul Qadir kini menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Abdul Qadir, polisi mendapatkan gambaran mengenai organisasi Khilafatul Muslimin. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan Khilafatul Muslimin merupakan organisasi cukup besar. Khilafatul Muslimin memiliki kantor di 23 wilayah.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
“Ini organisasi cukup besar, ada 23 kantor wilayah, ada 3 daulah. Ada di Sumatra, kemudian Jawa, termasuk wilayah Indonesia Timur,” kata Hengki Haryadi seperti dikutip dari Tribrata News, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga: Pemimpin Jadi Tersangka, Sumber Dana Khilafatul Muslimin akan Dibongkar
“Tapi, pendirian ormas yang berbadan usaha ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Artinya tidak bisa dianggap sederhana,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan dari penyelidikan, pernyataan pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin yang menyatakan mendukung Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak sesuai fakta.
Dia juga menyebut Khilafatul Muslimin sebagai organisasi masyarakat atau ormas tidak terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, organiasi Khilafatul Muslimin terdaftar sebagai yayasan.
Baca Juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap, Ini Profil Organisasinya
“Ormas secara keseluruhan Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar. Tapi ada Yayasan Khilafatul Muslimin, dan ini kami masih dalam rangka sidik berkesinambungan,” jelasnya.