Esposin, JAKARTA -- Pemerintah menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam membatalkan peraturan daerah (Perda) bermasalah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pembatalan perda merupakan ranah eksekutif. Alasannya, perda merupakan salah satu produk kebijakan pemerintah daerah melalui kepala daerah dan DPRD.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
“Saya tidak habis pikir dengan keputusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda yang jelas-jelas menghambat investasi,” katanya, Kamis (6/4/2017).
Tjahjo menuturkan Keputusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 berpotensi menghambat program deregulasi yang sedang dilaksanakan pemerintah. Akibatnya, akan banyak investasi yang terhambat hanya gara-gara banyak perda yang bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.
Menurutnya, pemerintah akan mengajak Asosiasi Kepala Daerah Kabupaten untuk mencari penyelesaian dari banyaknya perda yang bermasalah. Kemendagri juga akan bertindak tegas untuk mengendalikan peraturan yang menghambat investasi. Baca juga: 30.000 Perda Bermasalah, 3.143 Dihapus.
“Kami tidak yakin MK [Mahkamah Konstitusi] dapat membatalkan perda dalam waktu yang singkat, karena harus mengkajinya satu per satu. 2012 saja hanya ada dua perda yang dibatalkan,” ujarnya.
Tjahjo juga menyebut pembatalan perda yang dianggap menghambat investasi dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan memudahkan proses perizinan di daerah. Dengan begitu, investasi akan tumbuh, dan perekonomian daerah dapat berkembang dengan lebih baik.