news
Langganan

Ketum Projo Sebut Jokowi Tak Bolehkan Gibran jadi Cawapres Prabowo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Jumat, 26 Mei 2023 - 02:13 WIB

ESPOS.ID - Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) bersalaman dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat bertemu di Solo, Selasa (24/1/2023). (Twitter/@prabowo)

Esposin, JAKARTA -- Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi menyebut Presiden Joko Widodo tak ingin anaknya yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Alasannya Gibran baru menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pada Februari 2021 sehingga masih butuh banyak pengalaman politik.

Advertisement

“Pak Jokowi saya tanya, Pak Prabowo sama Gibran gimana? ‘Jangan lah, Gibran baru dua tahun (jadi wali kota)’,” kata Budi di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).

Budi menambahkan berdasarkan konstitusi yang berlaku, usia Gibran belum pula memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal capres atau cawapres.

Advertisement

Budi menambahkan berdasarkan konstitusi yang berlaku, usia Gibran belum pula memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal capres atau cawapres.

Meskipun, lanjut dia, saat ini ada pihak yang tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan batas usia minimal capres-cawapres.

“Cuma kan apakah disetujui? Belum dong, belum putusan. Kalau belum putusan, kita pakai yang masih berlaku saja sekarang,” ujarnya seperti dikutip Esposin dari Antara.

Advertisement

"Ya, enggak apa-apa lah orang mau ketemu masa dilarang. Pertemuan itu oke saja masa dilarang. Enggak ada masalah," ucapnya.

Pembicaraan di publik terkait kedekatan Gibran dengan Prabowo mencuat sejak pertemuan kedua tokoh politik itu di Angkringan Omah Semar, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023) malam.

Buah dari pertemuan itu, Gibran dipanggil DPP PDIP dan mendapatkan teguran keras.

Advertisement

Sebagai informasi, pada Maret 2023 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun sebagaimana termaktub dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif