Koordinasi itu, Senin kemarin, dilakukan mantan Ketua MK Mahfud MD selaku salah seorang dari tim Majelis Kehormatan, yang akan membahas dan memeriksa kasus suap yang diduga terjadi pelanggaran kode etik tersebut. Menurut Mahfud, koordinasi dilakukan untuk mengetahui jadwal pemeriksaan Akil oleh KPK sehingga dapat disinkronisasi dengan jadwal pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Untuk koordinasikan antara Majelis Kehormatan MK dengan KPK karena yang jadi terperiksa ada di dalam tahanan KPK," kata Mahfud di Jakarta, Senin ini.
Meski demikian, dia tidak menjelaskan pembahasan apalagi yang dilakukan dengan pimpinan KPK tersebut. Pasalnya, katanya, hasil pembicaraan akan menjadi bahan laporan kepada Majelis Kehormatan. Dia menjelaskan Majelis Kehormatan akan memeriksa Akil terkait kasus pelanggaran kode etik, dimana sanksi-sanksinya sesuai dengan aturan MK itu sendiri. Namun, sanksi kode etik bukan berupa pidana penjara.
Pada kedatangannya di KPK hari ini, Mahfud juga membantah adanya laporan dirinya telah menerima suap selama masa kepemimpinannya di MK periode 2008-2013. Bahkan, Mahfud menggadang-gadangkan omongannya tersebut dengan mengatakan siap dipotong tangan dan lehernya, dan siap membayar sneilai Rp6 miliar pada yang melaporkan jika terbukti benar.
Karena itu, menurutnya, dirinya dapat melakukan upaya hukum atas tuduhan tersebut, karena selain mencemarkan nama baik, juga sudah mulai membuat masyarakat resah. Adapun kabar yang merebak menyebutkan Mahfud menerima suap Rp3 miliar untuk sengketa Pilkada Mandailing Natal, Sumatra Utara tahun 2010 lalu.
Selain itu, dia juga dikabarkan pernah menerima suap sejumlah Rp4 miliar dari sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Namun hingga kini tuduhan itu tidak terbukti.