Esposin, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengaku sering menerima aduan tentang kinerja hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK).
Namu, KY tak bisa berbuat banyak karena tak memiliki kewenangan mengawasi MK. Langkah KY hanya memberi saran, pandangan dan meneruskan laporan ke pimpinan MK.
"Maka sebagian kami sampaikan ke MK, setidaknya sebagian telah kami sampaikan kepada Ketua MK yang lama, Pak Mahfud MD," kata Suparman di Istana Negara, Sabtu (5/10/2013).
Dia mengatakan menyambut baik rencana pemerintah mengajukan Perpu Undang Undang Mahkamah Konstitusi.
"Mudah-mudahan bisa segera keluar dan KY bisa mengambil peran menyelamatkan konstitusi karena spirit kita menyelamatkan lembaga yang sangat penting," katanya.
Suparman yakin KY mampu mengawasi 9 hakim konstitusi karena selama ini telah melaksanakan tugas mengawasi 8.000 hakim di seluruh Indonesia.