Esposin, SOLO – Ketimpangan penguasaan lahan antara petani atau masyarakat dengan korporasi, swasta maupun milik negara, memang nyata. Reforma agraria yang bermaksud menyeimbangkan keadilan penguasaan lahan sejauh ini belum menunjukkan hasil signifikan.
Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Siti Rakhma Mary Herwati mengatakan potret ketimpangan penguasaan lahan terlihat dari data sains 2019 yang menunjukkan 54,29% lahan pertanian rakyat dikuasai oleh 12,37% golongan petani yang menguasai lahan seluas dua hektare ke atas.