Esposin, SOLO — Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD enggak berkomentar soal usulan capresnya, Ganjar Pranowo soal hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu dan Pilpres 2024.
Dia menyebut hak angket merupakan kewenangan partai politik, bukan tugas dari pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya. Itu urusan partai," kata Mahfud, dilansir Antara, Kamis (22/2/2024).
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengaku tidak mau tahu soal hak angket yang diusulkan Ganjar itu. "Saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga," jelas dia.
Mantan Menko Polhukam itu juga menegaskan tidak ada keharusan bagi pasangan calon untuk mengurusi usulan hak angket karena hal tersebut merupakan kewenangan partai politik.
"Saya tidak akan berkomentar soal hak angket, hak interpelasi. Itu urusan partai-partai mau apa ndak. Kalau ndak mau, juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon mengantarkan, kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU, ini yang sah, sudah," imbuhnya.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mendorong penggunaan hak angket DPR untuk usut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024. PDI Perjuangan (PDIP) disebut akan memimpin usulan hak angkat ini. Ganjar menilai, hak angket DPR bisa jadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu ihwal dugaan pelaksanaan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” sebut Ganjar pada Senin (19/2/2024).