Esposin, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pemeriksaan tersangka dugaan kasus korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi, karena kondisi kesehatannya menurun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya menunda pemeriksaan Surya Darmadi akibat kondisi kesehatannya menurun.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Pemeriksaan [kasus korupsi] sudah jalan sebentar. Tiba-tiba kondisi tersangka drop atau sakit. Mengeluh, dadanya sakit,” kata Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Surya Darmadi akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan, Ceger, Jakarta Timur.
Surya Darmadi mulai menjalani pemeriksaan pada Kamis pukul 10.35 WIB. Lalu, dia keluar karena kondisi kesehatan menurun pada pukul 13.50 WIB.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Rp78 Triliun: Surya Darmadi akan Diperiksa Lagi Hari Ini
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan kondisi Surya Darmadi jetlag akibat penerbangan dari Taiwan menuju Indonesia. Hal itu berdasarkan pertemuan terakhir dengan kliennya.
“Kemarin memang kondisinya lemah, ya, karena jetlag dan kemudian dia ada mengidap [penyakit] jantung,” tutur Juniver.
Selain itu, Juniver mengungkapkan bahwa Surya Darmadi mendapat surat dari dokter yang menyatakan bahwa dia seharusnya dirawat. Surat itu, katanya, diterima sehari sebelum Surya Darmadi berangkat ke Indonesia.
Juniver berharap kondisi fisik Surya Darmadi sehat sehingga dapat mengikuti proses hukum dengan cepat. “Kami harapkan kondisi hari ini bisa sehat supaya bisa cepat mengikuti proses hukum,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca Juga : Bos PT Duta Palma Surya Darmadi Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan pemilik Duta Palma Group ini sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan merugikan negara hingga Rp78 triliun. “Kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif,” tutur dia.
Kejaksaan Agung menahan Surya Darmadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung 15 Agustus 2022 sampai 3 September 2022.