Esposin, BATAM – Tiga pengunjung klub malam di kawasan Kampung Bule, Jodoh, Kota Batam, Kepulauan Riau ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan seorang anggota Polri, beberapa hari lalu.
Akibat pengeroyokan itu, anggota Polri bernama Bripka Hendri mengalami patah kaki.
Ketiga pelaku masing-masing RO, 26, DR, 24, dan IA, 22, yang dalam kondisi mabuk mengeroyok Bripka Hendri karena tak mau dilerai setelah membuat ribut di klub malam.
"Ketiga pelaku ditangkap dalam waktu sekira empat jam setelah kejadian, di salah satu perumahan di Bengkong, Kota Batam," ujar Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno di Batam Kepulauan Riau, Jumat (24/3/2023).
Kapolsek menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.
Di mana petugas Polsek Batu Ampar yang menjadi korban, Bripka Hendri mendapatkan laporan adanya keributan di salah satu klub malam di wilayah itu.
Kemudian Bripka Hendri berangkat ke tempat kejadian dan saat sampai di lokasi, diketahui keributan berasal para dari pengunjung.
Bripka Hendri dibantu sekuriti tempat hiburan malam tersebut mencoba melerai perkelahian namun salah satu dari pelaku malah memukul korban dan langsung membubarkan diri.
"Namun sesaat setelah bubar, datang segerombolan orang menggunakan tiga kendaraan dan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kembali kepada korban. Saat itu anggota kami sudah mengatakan bahwa berasal dari Polsek Batu Ampar, tetapi pelaku tidak perduli dan tetap memukul," ucap dia seperti dikutip Esposin dari Antara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera di bagian pelipis mata, memar kepala pinggang dan patah kaki.
Sementara seorang petugas keamanan klub malam terluka di pelipis.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan tiga tersangka dan satu orang inisial JS masih buron," katanya.
Dia mengatakan, di antara keempat orang tersebut dalam keadaan mabuk yang menjadi pemicu keributan antara mereka dan pengunjung lainnya.