Esposin, SOLO – Temuan kerangkeng atau penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Sumatra Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin Angin membuat heboh. Migrant Care melaporkan temuan itu ke Komnas HAM dengan tujuh poin keterangan disertai bukti foto dan video. Sementara Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan kerangkeng dibangun sejak 2012 untuk tempat rehabilitasi pecandu narkoba dan kasus kenakalan anak.
Meskipun demikian, Hadi Wahyudi mengonfirmasi belum ada izin terkait penggunaan tempat rehabilitasi tersebut. Polda Sumut telah menerjukan tim untuk menyelidiki kerangkeng yang dilaporkan sebagai bentuk pelanggaran HAM tersebut. Tim yang dimaksud termasuk telah menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut dan BNN Kabupaten Langkat. Mereka telah meminta keterangan 11 orang, antara lain pengurus, orang tua warga binaan, warga binaan, kepala desa, kepala dusun, Kepala Dinas Sosial Langkat.