Jakarta--Proses administrasi dan penyusunan Keputusan Presiden (kepres) pemberhentian tetap Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar telah tuntas. Senin (12/10) besok, produk hukum tersebut diharapkan disahkan dan diterbitkan.
Demikian kata Mensesneg Hatta Radjasa, Minggu (10/10). Hal ini disampaikannya usai rapat yang juga diikuti oleh Seskab Sudi Silalahi di kediaman pribadi Presiden SBY di Cikeas, Bogor.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Kepres sudah selesai diproses, saya kira Senin bisa terbit," kata dia.
Surat resmi pemberitahuan status terdakwa Antashari Azar diterimakan oleh Polri pada Setneg pada Kamis sore lalu. Keesokan harinya digelar rakor Polkam untuk verivikasi materi surat yang diikuti penyiapan kepres.
Berdasarkan UU No 30/2002 Tentang KPK, maka pimpinan KPK yang dikenai status terdakwa, harus diberhentikan tetap dari jabatannya. Ketentuan ini lebih berat bila dibanding pejabat tinggi lainnya yang baru diberhentikan tetap setelah ada putusan hukum bersifat mengikat. dtc/tya