news
Langganan

Kepala Daerah Tak akan Memilih Jalur Populis dalam Penetapan Upah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by St. I Nyoman Ary Wahyudi Jibi Newswire  - Espos.id News  -  Rabu, 17 November 2021 - 09:25 WIB

SOLOPOS.COM - Pengunjuk rasa membentangkan poster di kawasan Patung Kuda, jakarta, Rabu (10/11/2021). Aksi dari berbagai elemen buruh ini menuntut kenaikan upah sebesar 7%-10%. (Antara/Paramayuda)

Esposin, JAKARTA — Rata-rata kenaikan upah minimum pada 2022 hanya 1,09% dan secara umum masih berada di bawah tingkat inflasi. Gubernur atau kepala daerah dinilai tidak akan mengambil kebijakan populis untuk mendulang popularitas dalam rencana penetapan upah minimum pekan depan.

Ichwan Prasetyo - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif