by St. I Nyoman Ary Wahyudi Jibi Newswire - Espos.id News - Rabu, 17 November 2021 - 09:25 WIB
Esposin, JAKARTA — Rata-rata kenaikan upah minimum pada 2022 hanya 1,09% dan secara umum masih berada di bawah tingkat inflasi. Gubernur atau kepala daerah dinilai tidak akan mengambil kebijakan populis untuk mendulang popularitas dalam rencana penetapan upah minimum pekan depan.