by Priyono Pusat Dokumentasi Solopos Ichwan Prasetyo - Espos.id News - Minggu, 6 Maret 2022 - 21:30 WIB
Esposin, SOLO -- Pada 31 Oktober 1949 majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah, yang diketuai hakim Ketua Pengadilan Negeri Kendal, R. Ng. Tjokro Hanityo, menjatuhkan hukuman mati kepada Inspektur Polisi Ronkes.