Esposin, SOLO -- Pada 31 Oktober 1949 majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah, yang diketuai hakim Ketua Pengadilan Negeri Kendal, R. Ng. Tjokro Hanityo, menjatuhkan hukuman mati kepada Inspektur Polisi Ronkes.
Hukuman ini lebih berat daripada tuntutan jaksa yang dikemukakan dalam sidang sebelumnya, yaitu 15 tahun penjara. Ronkes didakwa membunuh 28 orang tahanan pada bulan Desember 1948 dan Januari 1949. Siapkah Ronkes?