Esposin, JAKARTA — Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Peraturan tersebut ditetapkan pada Rabu (16/11/2022), dan telah diundangkan, Kamis (17/11/2022).
Dalam penetapannya, pemerintah mengatur bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca Juga: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen [sepuluh persen]," demikian dikutip Bisnis, Sabtu (19/11/2022).
Adapun daerah yang telah memiliki upah minimum, penetapan upah minimum juga dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum.
Formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonommi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca Juga: Kelas Wahid! Ini Penampakan Produk UMKM yang Diboyong BRI saat KTT G20
"Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaiman dimaksud dalam Pasal 6 ayat [4] hanya mempertimbangkan variabel inflasi," demikian ditulis dalam Permenaker baru tersebut.
Sementara itu, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penetapan upah.
Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Baca Juga: Ruangguru Ikuti GOTO PHK Karyawan!
Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
"Dalam hal syarat tertentu, sebagaiman dimaksud pada ayat [2] tidak terpenuhi, Gubernur tidak dapat menetapkan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan," tulis Kemenaker.
Upah Minimum Provinsi 2023, atur Kemenaker, ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022. Itu berarti dalam dua pekan lagi.
Baca Juga: Badai PHK Terjang GOTO hingga Ruangguru, Bank Digital Tetap Optimistis
Tidak hanya Upah Minimum Provinsi, Gubernur juga memiliki kewenangan untuk menatur Upah Minimum Kabupaten/Kota.
"Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat [2] dan pasal 5 ayat [2], mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," demikian tutur Kemenaker.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023"