JAKARTA--Voting di paripurna bisa berlangsung dua babak. Babak pertama akan membahas keberadaan pasal 7 ayat 6a, jika kemudian pasal tersebut disetujui, maka babak kedua adalah besar presentase yang diatur dalam pasal tersebut.
"Bisa jadi votingnya dua kali," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso saat ditemui wartawan di sela-sela lobi fraksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Menurut Priyo, voting pertama akan menentukan apakah pasal 7 ayat 6a RAPBN-P 2012 disepakati keberadaannya. Setelah pasal tersebut disetujui, maka voting selanjutnya akan menentukan besara presentasi fluktuasi ICP yang diatur dalam pasal tersebut.
Usulan awal Pasal 7 ayat 6a membolehkan pemerintah menaikkan harga BBM jika Indonesian Crude Price (ICP) mengalami kenaikan atau penurunan sebesar 5 persen dari ICP yang diasumsikan APBNP 2012.
Namun saat ini beberapa fraksi di DPR belum sepakat dengan angka 5 persen. Dalam paripurna Fraksi Golkar mengusulkan angka 15 persen, PKB 17,5 persen, PAN 15 persen, PKS 20 persen.
"Beberapa fraksi masih belum sepakat," imbuhnya.