JAKARTA — Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, bersama Kepolisian Sektor Kali Baru mengungkap praktik penimbunan BBM jenis solar menjelang kenaikan BBM.
Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan penimbunan BBM ini dilakukan oleh seorang perempuan bernama N binti H, 37, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah dihitung, jumlah BBM solar yang ditimbun sebanyak 220 jeriken plastik, 6,6 ton," ujar Rikwanto ketika memberikan keterangan pers di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, seperti dilansir dari tempo.co, Kamis (20/6/2013).
Menurut Rikwanto, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat di sekitar dermaga Pelabuhan Kali Baru. Berdasarkan laporan yang diterima, di sebelah barat dermaga, ada orang yang menyimpan dan menimbum BBM dalam jumlah besar.
Berbekal laporan tersebut, pada Selasa (18/6), sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Polsek Kali Baru menyelidiki kawasan tersebut. Dalama penyelidikan ditemukanlah sebuah rumah panggung milik N yang menyimpan ratusan jeriken BBM secara ilegal.
"Berdasarkan keterangan yang kami dapat, BBM itu adalah BBM subsidi yang dijual kembali ke kapal nelayan dengan harga industri [non subsidi]," jelas mantan Kapolres Karanganyar tersebut.
Secara terpisah, Kapolsek Kali Baru, Kompol Sukamto, mengatakan praktik penimbunan solar ini sudah dilakukan N sejak lima bulan lalu. "Jeriken tersebut ditaruh dalam gudang belakang rumah. Dan juga terdapat di perahu-perahu sampan yang ada di perairan Tanjung Priok di alur Kali Baru," kata dia. Tersangka N saat ini ditahan di Mapolsek Kali Baru. (Haryono Wahyudiyanto/JIBI/SOLOPOS)