JAKARTA--Rapat paripurna DPR, Senin (17/8/2013), akhirnya menyetujui RAPBN- Perubahan 2013. Dalam RAPBN-Perubahan tersebut terdapat pasal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dari Rp4.500 menjadi Rp6.5000 untuk premium (bensin) dan Rp4.500 menjadi Rp5.500 untuk solar.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Keputusan tersebut diambil melalui voting. Sebanyak 338 anggota DPR menerima RAPBN-Perubahan (kenaikan BBM) dan sebanyak 181 anggota DPR menyatakan menolak.
Anggota Fraksi PDIP, Gerindra, Hanura dan PKS sepakat menolak kenaikan sementara Fraksi PKB, Demokrat, Golkar, PAN dan PPP sepakat menerima.
Keputusan tersebut mendapat protes dari mahasiswa yang mengikuti jalannya sidang di balkon. Rapat paripurna berlangsung hampir 12 jam. Paripurna dilangksungkan sejak pukul 10.00 WIB.