news
Langganan

Kenaikan Cukai Rokok Pukul Telak Petani Tembakau - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indra Gunawan  - Espos.id News  -  Minggu, 6 November 2022 - 15:29 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi petani tembakau. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Esposin, JAKARTA — Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.

Keputusan pemerintah ini dinilai memukul petani tembakau dan cengkih hingga pekerja industri hasil tembakau.

Advertisement

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, menyatakan apabila kenaikan cukai rokok 10 persen ini diberlakukan nasib petani tembakau dan lain-lain dipastikan terpuruk.

“Kenaikan cukai sebesar 10 persen merupakan pukulan telak bagi petani tembakau. Pasalnya sudah empat tahun berturut turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok, baik harga dan terlambatnya penyerapan,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Minggu (6/11/2022).

Advertisement

“Kenaikan cukai sebesar 10 persen merupakan pukulan telak bagi petani tembakau. Pasalnya sudah empat tahun berturut turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok, baik harga dan terlambatnya penyerapan,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Minggu (6/11/2022).

Baca Juga: Bukan 10 Persen, Kemenkes Berharap Tarif Cukai Tembakau Naik 25 Persen

Misbakhun mengatakan hal ini sangat disayangkan, karena pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, malah menaikkan CHT di saat perlambatan ekonomi tengah terjadi.

Advertisement

Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, kenaikan CHT cukup eksesif. Hal ini secara kumulatif berimbas langsung pada petani yang bergantung pada industri tembakau nasional.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Naikkan Cukai Rokok Sebesar 10%, Berlaku 2023 dan 2024

“Salah satu kerontokan ekonomi petani tembakau selama 5 tahun ini merupakan dampak dari kenaikan cukai yang sangat tinggi. Tingginya tarif CHT akan membuat perusahaan mengurangi produksi yang secara tidak langsung, mengurangi pembelian bahan baku. Padahal, 95% tembakau yang dihasilkan petani, untuk bahan baku rokok,” imbuh Misbakhun.

Advertisement

Secara makro, lanjutnya, saat ini sedang dalam situasi rentan bahkan penuh ketidakpastian akibat resesi global.

“Kondisi ini tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli, termasuk terhadap produk tembakau. Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi. Tumpukan dari krisis dan resesi yang sudah berat itu, menjadi semakin berat dengan dinaikkannya CHT. Di mana dampak positifnya?” ungkapnya.

Baca Juga: Perkiraan Harga Rokok 2023 Segala Merek setelah Tarif Cukai Tembakau Naik

Advertisement

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kanal Instagramnya, Jumat (4/11/2022) menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata tertimbang 10 persen untuk 2023 dan 2024.

Kenaikan tarif cukai berlaku berbeda untuk setiap golongannya. Cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.

Menurut Sri Mulyani, rapat itu menghasilkan empat keputusan, di antaranya kenaikan tarif cukai rokok.

Baca Juga: Empat Alasan Presiden Jokowi Naikkan Tarif Cukai Tembakau

Lalu, keputusan penting lainnya adalah Jokowi ingin membatasi impor tembakau.

"Impor tembaku akan diatur dan dibatasi untuk melindungi petani tembakau dalam negeri," tulis Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagramnya, Jumat (4/11/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Anggota DPR RI: Kenaikan Cukai Rokok Pukulan Telak Bagi Petani Tembakau"

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif