Esposin, BANDARLAMPUNG — Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani dan sejumlah pejabat kampus lainnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Uang suap dari mahasiswa baru Unila yang disita KPK senilai Rp2 miliar.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Bagaimana peran Rektor Unila sehingga terkena OTT KPK?
Berdasarkan data yang diperoleh, Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya penerimaan mahasiswa jalur mandiri (Simanila).
Baca Juga: Kelanjutan OTT Rektor, KPK Geledah Kampus Unila
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta dengan memerintahkan tersangka HY dan Budi Sutomo serta melibatkan tersangka MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Baca Juga: KPK: Mahasiswa Baru Unila yang Terlibat Suap Harus Disanksi
Selain itu, Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Rektor Unila.
Adapun besaran nominal uang yang disepakati antara pihak Karomani diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Baca Juga: Suap di Unila Tercium KPK karena Banyak Peserta Bernilai Jelek Justru Diterima
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin selaku dosen yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi sekitar Rp575 juta.
Selain itu, KPK menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah Karomani.
Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp2 M dari Mahasiswa Baru, Segini Harta Rektor Unila
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.