Jakarta (Esposin)--Kementerian Luar Negeri akan mengecek pemberitaan mengenai putusan bebas majikan TKW Sumiati binti Salan Mustapa oleh Pengadilan Madinah. Sebab sepengetahuan Kemlu,proses peradilan Sumiati masih berlangsung.
"Saya cek lagi, setahu saya peradilan tahap pertama masih berlangsung," kata Juru Bicara Kemlu, Michael Tene, saat dihubungi, Senin (4/4/2011).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Seperti diberitakan Arab News, Minggu (3/4/2011), Pengadilan Madinah, Sabtu waktu setempat, membebaskan majikan Sumiati yang sebelumnya telah divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah menyiksa pembantunya itu.
Hakim mengatakan, tidak ada bukti bahwa wanita berusia 53 tahun itu menyiksa pembantunya, Sumiati binti Salan Mustapa, 23, sementara pengacaranya mengatakan akan meminta ganti rugi atas kliennya.
Pengacara terdakwa majikan Sumiati, Ahmad Al-Rashid, mengatakan, pengadilan meragukan kebenaran tuduhan yang dibuat oleh sang pembantu karena ia menolak untuk bersumpah di pengadilan.
Namun demikian, pengacara Sumiati mengatakan, akan mengajukan banding karena menurutnya ada bukti meyakinkan untuk membuktikan bahwa sang pembantu berbicara benar.
Januari lalu, pengadilan di Madinah telah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada majikan Sumiati karena terbukti menusuk, memukul dan membakar pembantu berusia 23 tahun itu. Namun, pengadilan banding Makkah memutuskan mengulang peradilan sebab ada tahapan hukum yang dilampaui dan karenanya vonis tiga tahun penjara dinilai cacat hukum.
(dtc/tiw)